Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kontraktor untuk memberikan penegasan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
"Kalau semisalnya adendum 50 hari sejak kontrak berakhir pekerjaan juga belum kelar, maka kembali diberikan perpanjangan kedua dan itu sesuai dengan Perpres. Tapi kami yakin sisa waktu ini rekanan dapat menyelesaikan," pungkasnya (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
