Dalam pengawasan itu, lanjut Kapten Desmon, juga masuk soal pengecekan dokumen berkaitan dengan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam aturan jelas bahwa orang atau penumpang harus mengantongi syarat perjalanan seperti hasil rapid antigen, sertifikat vaksinasi, dan lain-lain.
Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka atau Ditutup saat Libur Nataru, Dispar Tunggu Instruksi Pemda
Semua prosedur itu, tutur dia, diikuti dengan baik di Pelabuhan Kelas 2 Reo. Hal itu penting sekali dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Manggarai raya khususnya dan Flores umumnya.
Untuk protokol kesehatan itu, semua personel yang masuk dalam Satgas Penanganan Covid siaga di tempatnya masing-masing.
