Seluruh stakeholder yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka yang terdiri dari BPTD, KKP, TNI, Polri, ASDP, operator dan seluruh perusahaan pelayaran membangun sinergitas untuk mewujudkan pelaksanaan pada ketentuan yang diatur pada peraturan menteri tersebut.
Selain itu, menjalankan ketentuan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) No. 109 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada masa pandemi COVID-19.
Meski ketatnya peraturan di Pelabuhan Kolaka, tak mengurangi jumlah penumpang yang menggunakan jasa alat transportasi ini. (C)
Reporter: Ela Isabella
Editor: Haerani Hambali
