Artinya: Seorang pelacur melihat seekor anjing pada hari yang panas berputar di sekitar sumur karena kehausan. Ia melepas sepatunya dan memberi minum kepadanya. Maka perempuan itu diampuni.
Hadis tersebut juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin. Dalam penjelasannya, tindakan memberi minum kepada hewan yang kehausan disebut sebagai perbuatan baik yang mendatangkan pahala. Pengampunan diberikan sebagai balasan atas kepedulian tersebut.
Selain kisah perempuan itu, terdapat riwayat lain dengan peristiwa serupa. Cerita tersebut menyebut seorang lelaki yang kehausan, turun ke sumur untuk minum, lalu melihat anjing dalam kondisi sama. Ia kembali turun untuk mengambil air dan memberikannya kepada hewan tersebut.
Bacaan latin hadisnya sebagai berikut:
Bainamaa rajulun yamsyii bithariiqin isytadda ‘alaihil ‘athasyu fawajada bi’ran fanazala fiihaa fasyriba tsumma kharaja fa idzaa kalbun yalhatsu ya’kuluts tsaraa minal ‘athasyi faqaal ar-rajulu laqad balagha haadzal kalba minal ‘athasyi mitslul ladzi kaana balagha minni.
