"Di TKP kedua kami menyita 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung, di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4.3 kilogram," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut pelaku dalam kasus ini diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali