KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita berinisial DSN (26) harus berurusan dengan kepolisian Polsek Mandonga.
Pasalnya, DSN diketahui menjadi pelaku dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap seorang pelajar di Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka menerangkan, dari keterangan pelaku uang Rp 600 ribu itu dibagi, Rp 500 ribu untuk pelaku dan R0 100 ribu diberikan ke korban.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kendari, lalu dijajakan ke pria hidung belang.
Paur Subbag Humas Polres Kendari, Bripka Afrimal juga membenarkan hal itu. Ia menceritakan, kronologi kejadian bermula saat korban kerap bermain di rumah temannya.
