Afrimal menambahkan, kini pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha