Afrimal menambahkan, kini pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
Korban telah dijual oleh pelaku dengan cara open BO dan orang tuanya melaporkan ke Polsek Mandonga.
Ibnu Sina Ali Hakim ✓
Afrimal menambahkan, kini pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha