KONAWE, TELISIK.ID - Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seorang pelajar di Konawe diamankan Kepolisian Resort Konawe, Kamis (2/3/2023) dini hari.

Diketahui, pelaku berinisial MRA, diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah kos sekira pukul 01.00 Wita.

MRA (17) ditangkap setelah masyarakat melaporkan ke pihak Polres Konawe terkait adanya peredaran narkoba.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi membenarkan penangkapan tersebut.

"Untuk motif pelaku membawa narkotika kami masih mendalami hal tersebut," ujarnya.