Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Aipda Gunawan Hasbullah, mengatakan bahwa DS telah diamankan di Mapolres Baubau guna menjalani proses hukum.
Gunawan menyebutkan, DS dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
