Baca Juga: 2,5 Kg Sabu Edaran Lintas Provinsi Diungkap Polda Sulawesi Tenggara

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersangka, keberatan dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, Arwan memerintahkan Katimsus, Aipda Hasby untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka kita tangkap di Desa Loghia," sebutnya.

Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kini, tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (C)

Penulis: Sunaryo