Kata IPDA Badmar, berdasarkan pemeriksaan awal, motifnya ada dendam lama. Pihaknya tidak melakukan penahanan karena status masih di bawah umur.

"Kita masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterlibatan, namun jika memang tidak turut serta, maka akan kami kembalikan kepada keluarganya mengingat masih di bawah umur dan masih sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Pakue, menuturkan dirinya akan mengupayakan langkah-langkah persuasif, disebabkan para pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Hasil pemeriksaan, pelaku menyebutkan jika korban (AT) atau pelapor saat kejadian juga membawah benda tajam.

"Kami upayakan mediasi termasuk pihak sekolah, namun jika ada kendala maka kami proses sesuai hukum berlaku dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak," tukasnya.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Kolaka Utara Diduga Dicabuli Temannya