MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dugaan pelaku pencabulan. Korbannya wanita yang masih berusia 13 tahun.

Ada pun terduga pelaku yang diamankan adalah MA (23), sedangkan korbannya adalah Melati (nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut

Kasatreskrim AKP Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, membenarkan adanya penangkapan itu. pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban itu sendiri. Modusnya, pelaku merayu korban sehari setelah berkenalan melalui Facebook. Setelah itu, keduanya bertemu dan korban dirayu dan dipaksa oleh pelaku," kata AKP Eri kepada awak media, Minggu (10/4/2022).

Menurut Eri, pelaku awalnya datang dari arah rumahnya menemui korban dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy. Setibanya di depan rumah korban, pelaku mengajak ke arah belakang rumah korban.