MEDAN, TELISIK.ID - Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto menegaskan, agar seluruh anggota lalu lintas untuk memberikan sanksi tegas kepada pelajar yang mengendarai sepeda motor atau mobil dan belum memiliki SIM.
"Sudah saya pesankan kepada seluruh anggota Polisi Lalu Lintas, untuk memberikan tindakan itu kepada seluruh pelajar yang belum memiliki SIM tapi sudah berani mengendarai kendaraan di jalan raya maupun di daerah lainnya," kata Kombes Pol Muji Ediyanto dalam kegiatan HUT Lalulintas ke-68 di Mapolda Sumatera Utara, Senin (25/9/2023) petang.
Sanksi tegas itu, di antaranya memberikan tilang dan menahan sepeda motor atau mobil yang dibawa oleh pelajar yang tidak memiliki SIM itu.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Larang Istri Polisi Lalu Lintas Pamer Diri di Medsos
"Jadi, yang boleh mengambil kendaraan itu harus orang tua dan anaknya. Kami juga akan memberikan surat peringatan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.
