Menurut perwira polisi ini, banyak korban kecelakaan lalu lintas yang korbannya adalah pelajar atau anak di bawah umur dan belum memiliki SIM.
"Ada yang luka ringan, luka berat bahkan ada yang meninggal dunia. Untuk itulah, kami harus berikan sanksi yang keras agar ada efek jera bagi pelajar yang mengemudi tapi tidak memiliki SIM," sambungnya.
Selain itu, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar melarang anak didiknya untuk mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
"Kami selalu sosialisasi ke sekolah sekolah tentang pelajar dilarang mengemudi untuk yang belum memiliki SIM. Kami dari kepolisian juga berharap adanya kesadaran dari orang tua siswa untuk melarang anaknya mengendarai kendaraan sendiri," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mengaku menghimbau kepada orang tua siswa agar melarang putra-putrinya menggunakan sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM.
