“Korban ada yang masih berusia 6 sampai 12 tahun. Beberapa pelaku justru merupakan orang terdekat korban,” kata Helpin kepada telisik.id, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, para pelaku umumnya menggunakan bujuk rayu hingga ancaman untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.

“Ada yang diawali dengan rayuan, ancaman, hingga memanfaatkan kondisi lingkungan dan keluarga korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor lingkungan pergaulan, kondisi ekonomi keluarga hingga broken home diduga turut memengaruhi tingginya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.

Dalam penanganan kasus, Dinsos Konsel bersama Peksos Anak Kementerian Sosial RI melakukan pendampingan psikososial terhadap korban, termasuk penelitian sosial selama proses hukum berjalan.