Kepala Dinsos Konsel, Dr. Sahlul, mengatakan pendampingan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi korban.

“Anak korban juga membutuhkan pemulihan trauma, layanan kesehatan, pendampingan sosial, dan jaminan keberlanjutan pendidikan,” ujarnya.

Selain pendampingan psikososial, pemerintah daerah juga disebut memberikan fasilitasi layanan kesehatan melalui BPJS serta pemenuhan kebutuhan dasar korban selama proses penanganan berlangsung.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Irham Kalenggo

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Konawe Selatan, Muh. Aswan Yasin, mengatakan proses penggalian informasi terhadap korban anak tidak mudah karena sebagian besar mengalami trauma.