Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka berupa beberapa buah handphone (HP) milik korban, satu unit sepeda motor, pisau dapur, dan ATM BNI milik korban.

Aksi kejahatan tersangka terbongkar, berkat rekaman CCTV BNI. Dimana, tersangka menggunakan ATM milik korban yang lengkap PIN untuk menarik uang sebesar Rp 250 ribu.

Berbekal rekaman itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Jalan Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Tersangka pun telah mengakui telah melakukan penjambretan di dalam Kota Raha yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. (C)

Reporter: Sunaryo