Dalam memproses perbuatan pelaku, penyidik tetap memberlakukan sistem peradilan pidana anak. Namun, bukan berarti akan menggugurkan proses pidana.  

"Yang diatur dalam pidana anak itu, ancaman hukumannya 7 tahun. Tapi pelaku ini ancaman hukumannya 9 tahun, makanya, proses hukum akan berlanjut hingga di pengadilan," jelasnya.

Kini pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti lainnya. Pelaku telah mengakui perbuatan kejahatannya pada tiga tempat kejadian perkara (TKP). Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

"Kita juga masih dalami, karena ada indikasi pelaku ini pengguna narkoba. Kita akan lakukan tes urine lebih dulu. Perkembanganya, nanti saya sampaikan lagi," ujarnya. (C)

Reporter: Sunaryo