Senada, Manajer Warkop Dua Sinar, Inul juga mengungkapkan keresahan serupa. Ia mengatakan, pihaknya selama ini juga menggunakan layanan berlangganan untuk pemutaran musik, namun belum pernah mendapat sosialisasi resmi terkait kewajiban pembayaran royalti.
"Kami juga putar musik di sini, tapi tidak pernah ada sosialisasi yang jelas. Kalau memang harus bayar, sebaiknya dijelaskan prosedurnya supaya kami para pelaku usaha paham,” pintanya.
Isu royalti musik di tempat usaha, termasuk kedai kopi, menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir. Banyak pelaku usaha berharap adanya regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang masif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik usaha dan pihak pengelola hak cipta musik. (B)
Penulis: Muh Sapta Perdana
Editor: Kardin
