"Aduh, itu coba tanya ke Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting ya. Pokoknya S meninggal karena sakit," pungkasnya mengakhiri sambil berjalan kaki menuju ruangan kerjanya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pelaku cabul tersebut meninggal setelah mengalami penyakit gangguan kesehatan.
"Ya, dia (S) meninggal di RS Bhayangkara setelah mengalami penyakit gangguan kesehatan kemarin. Jasad S telah diserahkan kepada keluarga," tandasnya melalui WhatsApp.
Sebelumnya, tersangka S dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun nama-nama korban bernisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).
