"Dari catatan kami, para pelaku ini sudah beraksi di 10 tempat di Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain kunci T, sepeda motor sarana menjalankan aksi dan sejumlah kunci T lainnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada keduanya yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin