"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban, pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada," kata Sawangin, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Terduka Pencuri Kerbau di NTT, 3 Masih Buron
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap AN.
"Karena Kendi melakukan aksi itu pencurian sepeda motor itu. Keduanya melakukan aksi itu di Hotel Alam Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area," ungkapnya.
Menurut Sawangin, aksi itu dilakukan Kendi dan AN bekerjasama dengan Wiranda yang bekerja sebagai petugas keamanan di hotel itu.
