"Jadi, Kendi mengajak AN beraksi dihotel itu dan mereka berhasil mengambil sepeda motor korban, tepatnya Kamis 16 Desember 2021 kemarin. Setelah berhasil, keduanya lalu memberikan uang Rp 250 ribu kepada Wiranda sehingga dia kami tangkap juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi Wiranda disaat kejadian pura pura tidak mengetahui atau tidak melihat," tambah Sawangin.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Area, AKP Philip Purba menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Pelaku kami tangkap ketika sedang bermain warnet. Ketika kami melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dia diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Lalu kami bawa pelaku Kendi kerumah sakit untuk diberikan perawatan," ungkap Philip.
Baca Juga: Tak ingin Pisah, Suami di Konsel Nekat Tikam Istri Hingga Tewas
Setelah menangkap Kendi, polisi mengamankan Wiranda. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor itu dijual kepada seorang berinisial I sebagai penadah.
