"Iya, dalam kasus ini kami akan memburu dua orang pelaku lainnya. I sebagai penadah dan AN sebagai pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya bernama Haryo Subeno (47) warga Kecamatan Medan Area," tambahnya.

Philip melakukan penangkapan terhadap Kendi dan Wiranda secara langsung. Penangkapan itu dilakukan mereka, Senin 17 Januari 2022.

"Keduanya telah kami tangkap, setelah kami interogasi rupanya Kendi seorang resedivis kasus pencurian sepeda motor. Kedua pelaku yang ditangkap kami persangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin