Erwin Pratomo menambahkan, terkait hasil kejahatan masih dilakukan pencarian karena pelaku telah menggadaikan kepada seseorang. Saat ini, tersangka dibawa ke Polres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas penangkapan ini kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrim Polda Sultra dan Polres Kendari, siapa tau ini jaringan yang telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polda Sultra," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali