Baca Juga: Keluarga Siswi SMP Korban Rudapaksa 10 Pria Diintimidasi dan Diminta Cabut Laporan Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DT 5213 PG.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Ia kemudian dibawa ke Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (B)
Penulis: Elfinasari
