SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Tim Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur, NTT menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernama Panus, di Taman Sandelwood, Kota Waingapu, Selasa (7/6/2022).
Panus ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/IV/2022/NTT/Res Sumba Timur, tanggal 11 April 2022.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Lukman menjelaskan bahwa pelaku Panus mencuri dan masuk dalam rumah milik korban Maria Devi Fuji Lestari, SPd di Kampung Baru, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.
"Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni handphone OPPO A15s dengan nomor imei 1 : 867756050965275 dan imei 2 : 867756050965267" jelas Kapolres, Rabu (8/6/2022).
Ia menambahkan, ada barang bukti lain yang masih dalam pencarian yakni handphone Vivo Y12.
