KENDARI, TELISIK.ID - Dua terduga tersangka pelaku penganiayaan siswi SMP di Kendari, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, (22 /3/ 2024), sekitar pukul 11.00 Wita.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, terduga tersangka pertama berinisial IRM (16) dan tersangka kedua berinisial ZAM (17). Dimana keduanya pelajar dan beralamat di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP tersebut, sesuai dengan bukti permulaan yang cukup. Tindakan mereka diduga melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Siswi SMP di Kendari Diduga Dianaya Rekannya hingga Tak Sadarkan Diri

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 12.30 Wita di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Korban, seorang siswi berinisial A berusia 16 tahun.