Gede juga menceritakan kronologis penjambretan itu terjadi saat seorang Ibu hendak pergi ke rumah saudara iparnya. Tidak lama kemudian, VK yang mengendarai motor metik berwarna hitam dengan Nomor polisi DT 6090 dari arah belakang langsung menarik satu buah handphone merek Vivo yang terletak di dasbord motor.

"Pelaku mengambil handphone milik pengendara sepeda motor yang diletakkan di dasboard motor. Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana jambret Jalan Balai Kota dengan korban, yaitu seorang Ibu rumah tangga," ungkap I Gede, Selasa (3/11/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita HP yang diambil pelaku dari korban dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polres Kendari dan dijerat pasal 365 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim