KENDARI, TELISIK.ID – Oknum yang terbukti melakukan kampanye hitam atau black campaign melalui media sosial (Medsos) selama tahapan Pilkada dapat dikenakan sanksi.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, bukan hanya ancaman sanksi dari UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tapi bisa juga dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam UU Pilkada No 10/2016 ada beberapa larangan kampanye, yakni negative dan black campaign,” terangnya, Rabu (16/9/2020)

Dalam upaya mengantisipasi, KPU akan melakukan identifikasi apabila ada akun yang mengatasnamakan sebagai tim pemenangan calon dan melakukan kampanye hitam, politik uang dan sebagainya.

“Kalau ada informasi yang negatif, ada tim cyber crime Gakkumdu yang akan menindaklanjuti,” cetusnya.