c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

e. Mengganggu ketertiban umum.

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain.

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.