h.  Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Reporter: Musdar

Editor: Kardin