h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Reporter: Musdar
Editor: Kardin
