KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka optimalisasi penanganan dan pencegahan pelanggaran tindak pidana pemilu, pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana pemilu untuk mencapai kepastian hukum tidak hanya berupa sanksi administratif saja tetapi juga dapat dikenai pidana.
Upaya penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, maka secara rutin menggelar rapat koordinasi.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan pelanggaran pemilu lainnya.
Baca Juga: Masyarakat Harap Pasar Murah Bisa Jadi Solusi
“Panwascam juga tidak dapat terhindar dari penemuan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat juga akan melapor ke Panwascam,” kata Sahinuddin dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, Senin (12/12/2022).
