Sahinuddin menambahkan, pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta pemilu akan dikenakan sanksi. Baik berupa sanksi administratif hingga pidana, juga berupa denda dan penjara. Yakni seringnya terjadi politik uang juga penggunaan hak pilih orang lain.

Panwascam punya kewenangan untuk melaksanakan proses tindak lanjut, tentunya di bawah supervisi dan monitoring Bawaslu Kota Kendari. Terkait dengan pelanggaran administrasi, ada kewenangan Panwascam terkait administrasi dengan cara cepat.

Baca Juga: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga untuk Inner Ring Road Kendari Tuai Masalah

"Tapi jika itu dilakukan dengan cara biasa maka Panwascam akan mengkaji dan mengadu di bawaslu kota untuk kemudian disidangkan,” ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari kota Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin mengatakan, jika ditemukan pelanggaran tindak pidana, maka sebaiknya dikomunikasikan dengan Bawaslu Kota Kendari. Kemudian pelaku tersebut diamankan oleh Panwascam dan diserahkan kepada sentra Gakkumdu.