Menurut keterangan pelaku, dia menyiram korban cairan spritus, lalu dibakar menggunakan Mancis yang telah dipersiapkan olehnya.
"Perbuatannya, pelaku kita jerat pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHP pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
Ditanya motif dan hubungan pelaku dengan korban, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Masuk dalam pemeriksaan pelaku. Nanti kita sampaikan lagi ya," pungkasnya.
Diketahui, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh polisi. Satu helai baju kaos warna hitam putih, satu celana panjang warna biru, satu batang kayu broti dan satu buah Mancis warna biru. (B)
