Tersangka G sudah merencanakan serangan itu, mempersiapkan palu dan badik untuk menakuti tukang parkir guna memeras uang.
Dalam upaya penangkapan, G melarikan diri dan terlibat aksi saling kejar dengan polisi. Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku yang berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolresta Kendari.
Baca Juga: Video: Tuntut Pembunuh Juru Parkir Ditangkap, Blokade Jalan di Kendari Makin Meluas
Pelaku I mengakui turut serta, sementara G mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama. G menyatakan tindakannya dilatarbelakangi oleh kesal karena tidak diberikan uang oleh korban.
Kedua pelaku sekarang mendekam di penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (B)
