MEDAN, TELISIK.ID - Pelaku pembunuhan Julpan Nduru alis Jula tertangkap polisi. Dia terjerat pasal pidana seumur hidup.
Pelaku bernama Yasokhi Giawa alias Ama Jeksen (39) merupakan buronan Polres Labuhan Belawan, ditangkap di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 10 Februari 2021 kemarin.
Dari infomasi diterima Telisik.id, pelaku melarikan diri di Kabupaten Paluta sejak melakukan aksi pembuhan kepada korban Julpan Nduru pada 9 November 2020 lalu.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Kawat III Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sunatera Utara (Sumut).
Kini pelaku berada dibalik jeruji Polres Labuhan Belawan, Polda Sumatera Utara. Pelaku juga telah ditembak kedua kakinya karena saat ditangkap memberikan perlawanan kepada petugas.
