Akan tetapi, aksi itu bukan sekali mereka lakukan. Kedua kalinya, pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban lainnya. Sindikat ini mengambil harta benda korban ketika B sedang berada di dalam kamar.
Baca Juga: Warga Tojo Una-Una Diringkus Polisi Usai Mencuri di Tiga Tempat Berbeda
"Iya, kasus yang kedua, pelaku B mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban. Kasus yang kedua ini, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya, di situ kemudian pelaku B yang sudah di dalam kamar mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar," tambahnya.
Karena takut, korban akhirnya merelakan harta bendanya diambil pelaku. Setelah insiden itu, korban membuat laporan pengaduan.
"Berdasarkan dua laporan korban, lalu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku dilokasi yang sama, Rabu 15 Februari 2022 kemarin. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegasnya. (C)
