Namun, karena berdasarkan fakta dalam persidangan dan mempertimbangkan masa depan anak, pelaku kemudian dituntut pidana lima tahun dan pelatihan kerja empat bulan.

"Untuk sidang putusannya, bakal digelar pada 26 April 2021 mendatang, dengan majelis hakim tunggal," pungkasnya.

Sementara untuk dua terduga pelaku lainnya ED dan AD, saat ini masih dalam proses pencarian pihak Kepolisian atau masih dalam status DPO.

Terduga pelaku sendiri diburu polisi berdasarkan lapke Polsek Angata, dengan nomor laporan polisi No Pol :STMB/24/III/2021/Sek Angata pada 14 Maret 2021 lalu yang diterima oleh Aipda Soni Palalo. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra