KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ alias AN (25) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di BTN Green Anduonohu, Kota Kendari, pada hari Minggu (5/5/2024) dini hari.

Berdasarkan keterangan resmi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan, pada tanggal 4 Mei 2024, korban meminjam sepeda motor kepada tersangka. Kemudian, korban pergi ke Kota Lama dan dilanjutkan ke Baruga pada pukul 21:00 Wita. Tersangka kemudian menelepon korban dan memintanya untuk mengembalikan motor karena akan digunakan.

Sekitar pukul 23:00 Wita, korban tiba di rumah tersangka. Saat itu, pacar korban menelepon, membuat tersangka cemburu dan merampas ponsel korban. Korban dan tersangka kemudian bertengkar hingga pukul 00:30 Wita.

Selama pertikaian, tersangka memukul korban di lengan kiri, paha kiri, dan bokongnya. Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur dan merayunya. Korban menolak karena merasa sakit akibat penganiayaan.

Sekitar pukul 01:00 Wita, korban meminta kembali ponselnya, tetapi tersangka tidak memberikannya. Tersangka kemudian memegang tangan korban agar tidak bisa bergerak dan mencoba memasukkan tangannya ke dalam baju korban, tetapi korban menahannya.