Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser77 di Jalan HEA Mokodompit dan diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Tersangka dijerat dengan pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari. (C)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali