BOMBANA, TELISIK.ID - Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, H (31) di Kabaena Timur, kini telah ditangkap oleh anggota Polsek Kabaena Timur.
Menurut laporan yang diterima Kapolsek Kabaena, IPTU Bastian Hamsa oleh keluarga korban, kejadian ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023), sekitar jam 10.00 pagi di rumah korban M (16).
Pada hari itu, pelaku dengan keadaan mabuk datang ke rumah korban di Kelurahan Dongkala, Kabaena Timur.
Pada saat itu, korban M (16) sedang duduk di ruang tamu, tiba-tiba pelaku H (31) datang dan memeluk korban dari belakang sambil menutup mulut dan membawa korban ke kamarnya.
Baca Juga: Pria di Kendari Jadi Korban Penipuan Pembelian Mobil, Ini Modus Pelaku
