Kata Abdlul Halim Kongga, kini kasus pemerkosaan ini telah ditangani oleh Polres Baubau. Pada proses pengejaran pelaku, Polsek Lakudo bekerja sama dengan pihak Polres Baubau.
"Kini kasusnya di tangani oleh Polres Baubau," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin
