Laode Sumarno mengungkapkan, terduga pelaku inisial AY yang merupakan bapak korban, melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

"Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan ke polisi dan polisi telah menangkap dan menahan pelaku," kata Sumarno, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Insiden Kanjuruhan, Gubernur Sumatera Utara Sebut PSSI Tak Patuhi Statuta

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 sub ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara, Aipda Burhanuddin mengatakan, korban saat ini sudah bersama dengan ibu korban di kediamannya.