MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan kurungan badan (tidak dipenjara) terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Adapun pelaku berinisial AZ yang telah ditetapkan tersangka pelecehan pencabulan terhadap J seorang wanita yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku merupakan salah satu mahasiswa di salah satu universitas di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Fakultas sosial politik (Sospol).

Ibu korban bernama Yarihani Hura membeberkan itu kepada awak media melalui selularnya, Sabtu (25/6/2022).

"Iya, sampai saat ini pelaku tidak ditahan. Padahal, keberadaan pelaku meresahkan warga yang berada didaerah ini. Dimana pelaku melakukan aksinya di Desa Aek Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.