Yarihani Hura, saudara dari Ibu korban menambahkan bahwa insiden itu terjadi Kamis 25 November 2021. Namun, pelaku pencabulan ini tidak ditahan.

"Pelaku tidak ditahan, kami kecewa. Kami sudah berulang kali ke kantor polisi, tapi penyidik yang menangani perkara kami ini belum ditahan juga. Padahal, kasus ini sudah lama terjadi dan korban menjadi trauma," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian itu terjadi di saat korban yang masih sekolah dasar ini baru pulang sekolah. Korban mengenal pelaku dan minta antar ke rumah keluarganya.

"Rupanya, pelaku membawa korban ke kebun, lalu ke kamar mandi. Di situlah korban diperkosa secara paksa oleh pelaku. Kami harapkan agar pelaku segera ditahan," terangnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban atas kasus dugaan pelecehan itu.