KENDARI TELISIK.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MKP (23) pelaku tindak pidana pencabulan, Minggu (22/5/2022) lalu.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang wanita, YM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 20.13 Wita, korban (YM) dijemput oleh tersangka MKP (23) di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Agya.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah sampai di bagian perkantoran wali kota, tersangka menghentikan mobilnya, mematikan mesin, kemudian melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
Pada saat itu korban menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka namun tersangka mengeluarkan pistol (air soft gun) dan menodongkannya kepada korban.
