Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha mengatakan itu kepada awak media, Jumat (19/11/2021). Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korbannya.
"Iya, sejauh ini para pelaku memiliki dua Laporan Polisi (LP) di Polsek Sunggal, yakni Nomor : LP/B/973/X/2021/SPKT Polsek Sunggal pelapor atas nama Josep Sitompul pada tanggal 31 Oktober 2021 dan Nomor : LP/995/K/Xl2021/SPKT pelapor bernama Yoki Aditya pada tanggal 5 November 2021. Dia ini perwakilan dari Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Medan, dia sudah membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itulah pelaku kami tangkap," kata Yudha.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian mobil. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Ketika dilakukan pengembangan, AT melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dia ditembak.
"AT kami berikan tindakan tegas dan terukur, sedangkan tiga orang temannya tidak melakukan perlawanan. Dari seluruh tersangka kami amankan barang bukti satu unit mobil dump truck Isuzu dengan nomor polisi BK 9903 H milik Pemerintah Kota Medan, satu unit blender lengkap tabung gas, satu buah tang potong besi, satu buah kunci T, satu buah anak mata obeng, satu buah gurinda listrik dan 3 buah kunci tempahan," ungkapnya.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 5,73 Miliar Dolar AS
