Pelaku diamankan ketika hendak menjual hasil curiannya di kawasan Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021.
"Jadi, kami masih melakukan pengembangan. Karena pelaku mengakui sudah lebih dari dua kali melakukan pencurian," tuturnya.
Adapun beberapa aksi keempat pelaku di antaranya, mencuri di daerah Tanjung Selamat, berhasil melarikan satu unit mobil Pick Up L300 BK 9573 CB dan sudah dijual seharga Rp 15 juta, 31 Oktober 2021. Mencuri mobil dump truck merek Hino warna hijau, September 2021, dijual Rp 20 juta.
Selanjutnya, di Bulan Oktober 2021 mereka mencuri mobil PS 100 warna kuning di Tanjung Anom, Medan dan dijual seharga Rp 20 juta, Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB mencuri mobil starlet BK 1696 BL di daerah Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Kami masih memburu di mana pelaku menjual mobil curian itu. Para tersangka kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Yudha. (B)
