MEDAN, TELISIK.ID - Aparat kepolisian diduga melakukan tindakan tangkap lepas terhadap pelaku penganiayaan. Pelaku ditangkap namun kemudian dilepas kembali, dan kini bebas berkeliaran, membuat korban merasa terancam.
Informasi yang diperoleh Telisik.id dari pelapor, Yaaro Hia mengatakan bahwa pelaku penganiayaan dirinya telah ditangkap oleh anggota Polsek Deli Tua, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 25 Juni 2020 di Jalan Dflamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pelaku penganiayaan itu ada dua orang, yakni MS dan US. Keduanya diketahui merupakan ayah dan anak. Ayah (MS), berhasil ditangkap oleh Tekab Polsek Deli Tua bersama pelapor dan langsung diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk diperiksa.
"Pelakunya dua orang yang merupakan ayah dan anak. MS berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Deli Tua. Namun dua hari kemudian, pelaku MS sudah kelihatan berkeliaran di Jalan Dflamboyan, di tempat ia ditangkap," kata korban, Yaaro Laia kepada Telisik.id, Rabu (1/7/2020).
Pelapor kemudian mengklarifikasi kepada juru periksa (Juper), Roni Siagian. Dia mengatakan, pelaku dibebaskan karena umurnya sudah tua dan kondisi kesehatan pelaku kurang memungkinkan dipenjara.
